Pengertian Narkoba Dan Jenisnya - Narkoba merupakan bahan atau obat-obatan yang sangat dilarang pemakaiannya. Karena dapat merusak jiwa, raga dan sosial. Oleh sebab itu narkoba sering kali menimbulkan hal-hal yang negatif yang dapat merugikan pemakaiannya dan lingkungan tempat tinggalnya. Pemakaian narkoba menimbulkan ketergantungan yang sangat susah dihilangkan.
Penyalahgunaan narkoba sering dilakukan hanya untuk lari dari masalah. Karena itu, untuk menghindari penyalahgunaan narkoba kita sebagai generasi muda diharapkan lebih berhati-hati menerima hal-hal yang baru, karena peranan remaja sangat penting dalam menentukan maju mundurnya suatu bangsa, bahkan kepada remajalah harapan bangsa satu-satunya. Remaja sering disebut sebagai generasi penerus yang punya peranan penting estafeta perjuangan bangsa, oleh karena itu pembinaan dan pengawasan terhadap remaja harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh perhitungan dan kematangan.
Pengertian Narkoba
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah:
a. Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
b. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokain, serta campuran-campuran dan sediaan- sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997)
Sementara NAPZA merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah NAPZA lebih luas lingkupnya
Jenis - Jenis Narkoba
a. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah : Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfin, kokain, ekgonin, tanaman ganja, dan damar ganja, garam-garam dan turunan-turunan dari morfin dan kokain, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
b. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997)
c. Zat adiktif
Zat adiktif adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfin atau kokain yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, Inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb
Dampak Penyalahgunaan Narkoba
· Gangguan kesehatan jasmani : fungsi organ-organ tubuh terganggu (hati, jantung, paru, otak, dll). Penyakit menula karena pemakaian jarum suntik bergantian (hepatitis B/C, H IV, AIDS)
· Overdosis yang dapat menyebabkan kematian. Ketergantungan, yang menyebabkan gejala sakit jika pemakaiannya dihentikan atau dikurangi, serta meningkatkan jumlah narkoba yang dikonsumsi.
· Gangguan kesehatan jiwa (gangguan perkembangan mental-emosional, paranoid),
· Gangguan dalam kehidupan keluarga, sekolah dan sosial (pertengkaran, masalah keuangan, putus sekolah, menganggur, kriminalitas, dipenjara, dikucilkan, dll)
Upaya Mencegah Penyalahgunaan Narkoba
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani
Demikan singkat mengenai Pengertian Narkoba Dan Jenisnya. Semoga Bermanfaat Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar