Jumat, 11 April 2014

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik - Sebagai orang yang senantiasa bersentuhan dengan publik, wartawan dalam menjalankan profesinya diikat oleh norma dan aturan-aturan yang berlaku di tengah masyarakat apalagi dalam era demokratisasi ini, pers telah merasakan kebebasan sehingga peranan dan fungsi pers dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat.

Kegiatan jurnalis meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran lainnya. pada kesempatan ini blogger Giripustaka ingin berbagi informasi mengenai kode etik pada jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Pengertian 
Kode (Inggris: code, dan Latin: codex) adalah buku undang-undang kumpula sandi dan kata yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat.
Etika berasal dari bahasa Latin, ethica, yang berarti aturan atau kaidah-kaidah moral, tata susila yang mengikat suatu masyarakat atau kelompok masyarakat, atau profesi.
Kode Etik Jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penertiban.
Surat Keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006,  tanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik : 
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Fungsi pers

Secara umum fungsi pers dapat di perinci sebagai berikut :
· Pemberi informasi
Masyarakat dapat membeli, berlangganan, atau meminjam untuk mendapatkan informasi tentang beberapa hal.
· Pendidikan
Pers memuat tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
· Hiburan
Pemberitaan pers terkadang berisi artikel yang bersifat hiburan, seperti berbentuk cerita pendek, cerita bergambar, teka-teki silang, dan karikatur.
· Kontrol social
Kontrol social sebagai sikap pers  dalam melaksanakan fungsinyaterhadap perseorangan atau kelompok dengan tujuan memperbaiki tulisan.
· Pembentuk opini public
Pers dikonsumsi masyarakat luas, maka pers akan mampu menciptakan opini, pendapat, atau pandangan tentang sesuatu. Opini bersifat subjektif karena pandangan atau penilaian seseorang dengan orang lain selalu berbeda. Meskipum faktanya sama, namun ketika beropini, antara orang satu dengan yang lain memperlihatkan adanya perbedaan.
· Pencipta wahana demokratisasi
Pemerintah dapat menyampaikan informasi atau mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang diambil. Dengan hubungan timbal-balik yang demikian ini, maka pers sangat berperan dalam mendidik dan mengarahkan warga masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan wahan demokratisasi.

Demikian sedikit informasi mengenai Kode Etik Jurnalistik. Semoga dapat bermanfaat, terimakasih.

1 komentar:

  1. "Hi!..
    Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
    visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
    Ejurnalism

    BalasHapus

7 Kebiasaan Buruk Pemicu Kegemukan

7 Kebiasaan Buruk Pemicu Kegemukan  Pemicu Kegemukan  - Siapa yang takut gemuk , kegemukan , ingin badan ideal ?? Memiliki berat badan ya...