Bentuk Negara Dan Pemerintahan - Masing - masing negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatur dan melindungi warganya, kebijakan yang mereka pakai terkadangpun ada yang sama antara negara satu dengan yang lainnya meskipun pemimpin mereka berbeda pula. Namun perbedaan itu tidak mempengaruhi kerjasama antar negara, karena dalam kerjasama pun mereka juga diatur sedemikian rupa sehingga tak menjadi masalah.
Pada kesempatan ini saya akan berbagi informasi mengenai bentuk negara dan pemerintahanya. karena bentuk dan pemerintahan itu jelas berbeda. agar lebih jelas untuk pemahamankita.
Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat.
1. Negara Kesatuan (unitarisme) atau eenheidstaat yaitu negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. negara ini memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
- Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
- Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
- Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
- Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Sitem pada negara kesatuan dibagi menjadi 2 yaitu :
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatun dalam Negara itu diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untukmengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan swatantra.
2. Negara Serikat (federasi) yaitu Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. negara ini mempunyai ciri - ciri sebagai berikut :
- Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian.
- Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
- Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Bentuk Pemerintahan
Ada 2 bentuk pemerintahan yang di bahas disini yaitu :
1. Kerajaan (Monarki) yaitu suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu.Biasanya Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri).
Ada beberapa pemerintahan monarki antara lain :
- Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah Kehendak Rja (I’etat c’est moi).
- Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja tidak boleh b erbuat sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi.
- Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat perlemen terhadap badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong) yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung jawab (menteri).
2. Republik yaitu dimana kepala negaranya seorang presiden. Republik juga dibagi menjadi 3 yaitu :
- Republik mutlak (absolute)
- Republik konstitusi
- Repulik parlemen
Namun menurut Aristoteles , filosofi klasik tunani ternama membagi Negara dalam bentuk pemerintahnya sebagai berikut.
- Monarki :pimpinan (pemerintah)tertinggi negara terletak ditangan satu orang (mono : satu archein : pemerintah).
- Ologarki : pimpinan (pemerintah ) Negara terletak dalam tangan beberapa orang biasa nya daro kalangan golongan fendal , golonga yang berkuasa).
- Demokrasi : pimpinan (pemeriontah) tertinggi Negara terletak ditangan rakyat (demos : rakyat).
Demikian sedikit informasi mengenai Bentuk Negara Dan Pemerintahan. Semoga dapat bermanfat dan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar