Jumat, 11 April 2014

Kode Etik Pustakawan

Kode Etik Pustakawan - Pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan , dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.

Tanpa ada orang yang melakukan kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyimpanan dan pelayanan, tidak mungkin perpustakaan akan beroperasi dengan baik. Keberadaan perpustakaan sebagai penyedia, pengolah kemudian mendistribusikan  informasi harus memikirkan kembali bentuk yang tepat untuk menjawab tantangan  baru dengan berkembangannya teknologi informasi yang sangat pesat. 

Kode Etik Pustakawan

Kode Etik Pustakawan

Etika Pustakawan
Dalam hubungannya dengan pemustaka pustakawan harus mempunyai sikap antara lain:
(1) Pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa memandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; 
(2) Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi penggunaan informasi yang diperoleh dari perpustakaan; 
(3) Pustakawan berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari; 
(4) Pustakawan mengakui dan menghormati hak milik intelektual

Kewajiban-kewajiban pustakawan

Kewajiban pustakawan yang tercantum dalam kode etik antara lain :
  1. Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggungjawab kepada instansi tenpat bekerja, bangsa dan Negara.
  2. Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun, dan tulus.
  3. Pustakawan melindungi kerahasian dan privasi menyangkut informasi yang ditemui, dicari dan bahan pustaka yang diperiksa dan dipinjam pengguna perpustakaan.
  4. Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan.
  5. Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat
  6. Pustakawan melaksanakan AD dan ART IPI dank ode etik IPI.
  7. Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan pustaka dan informasi.
  8. Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.
  9. Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan prinsip saling menghormati dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
  10. Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sekerja dan penggunaan tertentu.
  11. Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan professional kepustakawanan.
  12. Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan profesinalisme.


Dengan adaya peraturan tersebut diharapkan proses pelayanan dan kegiatan pustakawan dapat berjalan dengan baik tanpa menyalahi peraturan, serta masyarakat yang menggunakan fasilitas dalam arti perpustakan memperoleh pelayanan memuaskan.

Demikian sedikit infromasi mengenai Kode Etik Pustakawan. Semoga dapat bermanfaat, Terimakasih.
untuk kode etik yang lainnya bisa klik di sini




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

7 Kebiasaan Buruk Pemicu Kegemukan

7 Kebiasaan Buruk Pemicu Kegemukan  Pemicu Kegemukan  - Siapa yang takut gemuk , kegemukan , ingin badan ideal ?? Memiliki berat badan ya...