Senin, 12 September 2016

LKBH KorpriI Jabar Gelar Rakor ke-3

LKBH KorpriI Jabar Gelar Rakor ke-3

Aparatur negara memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam menjalankan roda pemerintahan.  Reformasi birokrasi merupakan bagian yang integral darireformasi di bidang politik, hukum,perekonomian dan reformasi bidang budaya organisasi dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

Semangat reformasi birokras iini yang menjadi semangat serta jiwa dari Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH Korpri) ProvinsiJawa Barat sebagailembaga yang sejalandenganamanat UU No. 5 Tahun 2014 inikembalimengadakanrapatkoordinasi (rakor) untuk kali ketiganyapada 31 Agustus – 2 September 2016 di Hotel Horison Bandung.

Rakor LKBH KorpriI ke-3 inimengambiltema “HakDiskresidanPerlindunganHukumBagi PNS/ASN Berdasarkan UU No.5/ 2014, UU No.23/ 2014 dan UU No.30/2014”.

Saat berlangsungnya acara, Ketua LKBH Korpri Prov. Jabar R. Ruddy Gandakusumah pada sambutannya menyatakan tujuan diselnggarakannya rakor tersebut ialah untuk penguatan persepsidiskresi oleh pejabat pemerintah guna mempercepat proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.
 LKBH KorpriI Jabar Gelar Rakor ke-3

LKBH KorpriI Jabar Gelar Rakor ke-3

LKBH KorpriI Jabar Gelar Rakor ke-3 - Rakor ini di buka oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang padakesmpatanini di wakili oleh Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Jawa Barat,  Achadiat Supratman Sanro`I SH.,M.H. Pada sambutannya beliau berharap rakor ini bisa menjadi salahs atu media pendorong bagi pemerintah pusat untuk membuat MOU terhadap persoalan diskresi tersebut.

“Saya berharap rakor ini bisa menjadi salah satu media untuk mendorong pemerintahp usat agar membuat MOU atau nota kesepahaman diantara diantara aparat penegak hukum yang kemudian diikuti sampai dengant ingkat provinsi kabupaten kota sesuai dengan tingkatannya  agar terdapat suatu pemahaman dan persepsi yang sama terhadap persoalan diskresi tersebut” tutur Achadiat.

Pada penghujung Sambutannya, Achadiat menambahkan melalui acara ini seluruh peserta juga dapat memperoleh pengetahuan yang utuh tetang hak diskresi yang dimiliki olehpejabat Negara, sertabentukperlindunganhukumapasaja yang sebetulnyamenjadihakdari pada Aparatur Silpil Negara (ASN), sehingga dalam pelaksanaannya ASN tidak lagi terhambat akan ketakutanya terhadap dikriminalisasi.

Rakor yang berlangsun gselama 3 hari ini akan diisi oleh pemaparan dari empat nara sumber, yaitu Kepala BPKP Jawa Barat Deni Suardini, Anwarudinsulistiyono, SH.MH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Prof. DR.Indra Perwira, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Korpri Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh, SH.MH

Berikut Materi dari masing-masing nara sumber
1.    Deni Suardini
“Implementasi fungsi APIP dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai ketentuan UU no. 23 tahun 2014 dan UU no. 20 tahun 2014 dalam mendukung akselerasi pembangunan”.
2.    Anwarudinsulistiyono, SH.MH,
“Fungsi dan perankejaksaan sebagai penyidik, penuntut dan pengacara Negara dalam mendukung akselerasi pembangunan”.
3.    Prof. DR.Indra Perwira,
“Pembuatan hokum administrasi seperti apakah yang berimplikasi pidana berdasarkan ketentuan UU no.5 tahun 2014, UU no.23 tahun 2014, dan UU no.30 tahun 2014”.
4.    Prof. DR. Zudan ArifFakrulloh, SH.MH
“Hak diskresi dan perlindungan hokum bagi PNS/ASN berdasar UU no.5 tahun 2014, UU no.23 tahun 2014, dan UU no.30 tahun 2014”.


 LKBH KorpriI Jabar Gelar Rakor ke-3

Tentang LKBH KORPRI

LKBH KorpriI Jabar Gelar Rakor ke-3 - Berkaitan dengan reformasi birokrasi, saat ini telah ditetapkan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang merupakan satu langkah perubahan dalam manajemen kepegawaian. Dimana didalamnya mengatur mengenai adanya jaminan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya, yang sebelumnya tidak di atur secara jelas padaUndang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Pemberian bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang  wajib diberikan oleh negara kepada Aparatur Sipil Negara dalam rangka mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dewan Pengurus KORPRI Nasional telah menerbitkan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendirian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI (LKBH KORPRI) serta Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA) bagi Pegawai Negeri Sipil/Anggota KORPRI, bahwa lembaga yang di beri tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada Apratur Sipil Negara adalah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

LKBH Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Barat pertama kali dibentuk pada tanggal 29 November 2000 berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus          Daerah KORPRI Provinsi Jawa Barat No. 17 Tahun 2000 dan sampai saat ini telah beberapa kali mengalami perubahan kepengurusan, terakhir yaitu dengan keluarnya Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Barat tanggal 4 Juni             2012 No. 02 Tahun 2012 tentang pengukuhan Susunan Pengurus LKBH Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Barat Dewan Pengurus PeriodeTahun 2012 s/d 2017.

Visi Dan Misi LKBH Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Barat periode 2012-2017 adalah “Tercapainya anggota KORPRI Provinsi Jawa Barat dan keluarganya yang memahami hak dan kewajibannya dalam mendapatkan keadilan”.

Selanjutnya untuk mewujudkan VISI tersebut telah ditetapkan Misi sebagai landasan operasional LKBH korpri sebagai berikut :
1.    Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota KORPRI dan keluarganya;
2.    Membantu anggota KORPRI dan keluarganya dalam memahami aturan-aturan hukum yang berlaku;
3.    Memberikan  advice hukum kepada anggota KORPRI;dan keluarganya;
4.    Mendampingi dan/atau mewakili anggota KORPRI dan keluarganya yang   menghadapi masalah hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan;
Pengertian perlindungan hukumdimaksud adalah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan upaya penegakan supremasi hukum.
Sumber Informasi
dodosofyan54@yahoo.com
ababzen@gmail.com
jabarkorpri@yahoo.co.id
seputarnews@gmail.com


Demikian sedikit ulasan tentang isi LKBH KorpriI Jabar Gelar Rakor ke-3 yang mampu kami rangkum, semoga bermanfaat. Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

7 Kebiasaan Buruk Pemicu Kegemukan

7 Kebiasaan Buruk Pemicu Kegemukan  Pemicu Kegemukan  - Siapa yang takut gemuk , kegemukan , ingin badan ideal ?? Memiliki berat badan ya...