Sejarah Ham [ Hak Asasi Manusia ]
Sejarah Ham - Manusia diberikan Hak dalam kehidupan di dunia ini , bahkan setiap hak manusia di lindungi oleh Undang - Undang, salah satunyaDalam Pasal 1 ayat (1)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
disebutkan mengenai pengertian hak asasi manusia, bahwa :“Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat padahakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan
Yang Maha Esa, dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Droits de L’homme(Perancis), Human Rights(Inggris), dan mensekelije rechten(Belanda). Di Indonesia, hak asasi lebih dikenal dengan istilah hak-hak asasi atau juga dapat disebut sebagai hak fundamental.Istilah hak asasi lahir secara monumental sejak terjadinya revolusi
Perancis pada tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’hommeet du Citoyen”(hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis), dengan semboyan Liberte(Kemerdekaan), Egalite (Persamaan) dan Fraternite (Persaudaraan). Sejarah Ham
Pengertian Hak Asasi Manusia ( HAM ) Secara Umum
Pengertian Ham - Setelah kita tahu tentang Sejarah Ham / Sejarah Hak Asasi Manusia mari kita pelajari pengertian berikut . Hak adalah sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, ataudapat juga diartikan sebagai kekuasaan untuk tidak berbuat sesuatu danlain sebagainya, sedangkan Asasi berarti bersifat dasar atau pokok atau apat juga diartikan sebagai fundamental. Jadi Hak Asasi Manusia (Ham) adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak untuk berbicara, hak hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan dan lain sebagainya .
Pengertian Ham Menurut Ahli
1. Pengertian Ham Menurut Ahli David Beetham dan Boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.2. Pengertian Ham Menurut Ahli Frans Magnis Suseno adalah adalah ham penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia.
3. Pengertian Menurut Ahli Prof. Koentjoro Poerbapranoto adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak yang dimiliki oleh manusia secara kodrat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia itu sendiri sehingga sifatnya suci.
4. Pengertian Ham Menurut Ahli G.J Wolhos adalah sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh dihingkan, karena menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
Demikian sedikit maklah tentang Sejarah Ham dan Pengertian Ham yang mampu kami rangkum , semoga bermanfaat. Terima kasih.
Untuk Definisi Hukum dan Definisi Hukum Pidana bisa di Dunia Perpustakaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar