Pengertian Otonomi Daerah Dan Dampak Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi berasal dari 2 kata yaitu , auto berarti sendiri,nomosberarti rumah tangga atau urusan pemerintahan.Otonomi dengan demikian berarti mengurus rumah tangga sendiri.Dengan mendampingkan kata ekonomi dengan kata daerah,maka istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah sendiri.
Pengertian Otonomi daerah secara luas adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri.
Implementasi Tentang Pengertian Otonomi Daerah
Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU otonomi daerah ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut kini tidak berlaku lagi.
Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian diharapkan masing-masing daerah akan dapat lebih maju, mandiri, sejahtera dan kompetitif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan daerahnya masing-masing.
Dampak Otonomi Daerah
Ada beberapa Dampak Otonomi daerah adalah
1. Dampak pertama berbagai produk akan menghadapi persaingan yang sengit dengan produk yang datang dari luar. Bagi semuahasil produksi termasuk dari pertanian, industri mikro dan keluarga tidak ada jalan lain kecualimeningkatkan daya saing produk. Dalam posisi SDM rendah kualitas dan teknologi yang tidaktepat, maka akan kalah bersaing.
2. Dampak kedua arus globalisasi akan mengundang semakin terbukanya peluang investasi asing, sehinggaperusahaan domestik harus bersaing dengan usaha asing di negerinya sendiri. Untuk itu diperlukan kebijakan pemerintah tentang perlunya penyertaan partner lokal , agar usaha domestik ikut maju.
3. Dampak ketiga adanya arus globalisasi, maka berbagai bentuk perlindungan bagi sekelompok pelaku ekonomi, apapun alasannya tidak dibenarkan lagi. Dan keempat, adanya tekanan kompetisi akan menyebabkan pengusaha mencari peluang upah buruh semurah-murahnya. Untuk ini, maka
pemerintah dalam melindungi warganya perlu menetapkan upah minimum sesuai harkat dan hajat hidup kemanusiaan.
Dengan kata lain sebenarnya adanya globalisasi, kita tidak dapat mundur atau menghindarinya
karena komitmen sudah diberikan. Masalahnya adalah bagaimana “tanda-tanda peringatan” harus
diberikan/diketahui, agar masyarakat kita dapat ikut bisa menjadi pemain yang menang, dan bukan
sekedar penonton atau bahkan menjadi korban arus globalisasi tersebut
Demikian sedikit makalah tentang
Pengertian Otonomi Daerah Dan Dampak Otonomi Daerah yang mampu kami rangkum. Semoga bermanfaat, terima kasih.