Selasa, 29 April 2014

Perpustakaan Sekolah : Pengertian Dan Definisi

Perpustakaan Sekolah : Pengertian Dan Definisi - Perpustakaan merupakan sumber informasi dari manapun dan dimanapun, terutama di dalam dunia pendidikan termasuk dalam sekolah perpustakaan di sebut-sebut sebagai jantungnya sebuah universitas. Namun tak hanya di universitas saja yang memerlukan sebuah perpustakaan, dari yang sekolah dasar harus wajib ada perpustakaan yang dinamakan perpustakaan sekolah. Pada kesempatan ini Giripustaka ingin membahas sedikit hal itu.

Perpustakaan Sekolah : Pengertian Dan Definisi

Perpustakaan Sekolah : Pengertian Dan Definisi

Pengertian Perpustakaan Sekolah
Secara umum yang disebut perpustakaan sekolah yaitu sebuah perpustakaan yang berada di sekolah, dalam pelayananya terbatas oleh pelajar yang berada di sekolah yang bersangkutan. Namun dai pengertian lain menurut Sulistyo-Basuki (1994) adalahperpustakaan yang berada di sekolah dengan fungsi utama membantu tercapainya tujuansekolah serta dikelola oleh sekolah yang bersangkutan. Sedangkan menurut Standar Nasional Indonesia untuk Perpustakaan Sekolah (SNI7329-2009), pengertian perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang berada padasatuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakanbagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumberbelajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.

Perpustakaan Sekolah : Pengertian Dan Definisi

Fungsi Perpustakaan Sekolah
1.    Fungsi Edukatif.
Fungsi edukatif adalah perpustakaan menyediakan bahan pustaka yang sesuai dengan kurikulum yang mampu membangkitkan minat baca para siswa, mengembangkan daya ekspresi, mengembangkan kecakapan berbahasa, mengembangkan daya pikir yang rasional dan kritis, serta mampu membimbing dan membina para siswa dalam hal cara menggunakan dan memelihara bahan pustaka dengan baik.
2.    Fungsi Informatif.
Fungsi  informatif adalah perpustakaan menyediakan bahan pustaka yang memuat informasi tentang berbagai cabang ilmu pengetahuan yang bermutu dan uptodate yang disusun secara teratur dan sistematis, sehingga dapat memudahkan para petugas dan pemakai dalam mencari informasi yang diperlukannya.
3.    Fungsi Administratif
Fungsi administratif adalah perpustakaan harus mengerjakan pencatatan, penyelesaian dan pemrosesan bahan-bahan pustaka serta menyelenggarakan sirkulasi yang praktis, efektif, dan efisien.
4.    Fungsi Rekreatif.
Rekreatif adalah perpustakaan disamping menyediakan buku-buku pengetahuan juga perlu menyediakan buku-buku yang bersifat rekreatif (hiburan) dan bermutu, sehingga dapat digunakan para pembaca untuk mengisi waktu luang, baik oleh siswa maupun oleh guru.
5.    Fungsi Penelitian.
Fungsi penelitian ialah perpustakaan menyediakan bacaan yang dapat dijadikan sebagai sumber/ obyek penelitian sederhana dalam berbagai bidang studi bagi siswa.

Perpustakaan Sekolah : Pengertian Dan Definisi

Jenis Perpustakaan Sekolah
Perpustakaan Sekolah Dasar, yaitu perpustakaan yang berada di sekolah dasar (SD) perpustakaan di SD merupakan salah satu perpustakaan yang memprihatinkan dari isi perpustakaan termasukkoleksi, ruangan, petugas dan pengguna yang belum memanfaatkan perpustakaan secara sepenuhnya.
Perpustakaan Sekolah Lanjutan, yaitu perpustakaan yang berada di sekolah SMP, SMA dan yang sederajat. pada sekolah ini perpustakaan mulai memiliki gedung sendiri dan sedikit banyak pemanfaatnya sudah di perhatikan.
Perpustakaan Pondok Pesantren, yaitu perpustakaan di dalam kawasan pesantren  yang penggunaanya di tujukan untuk siswa dan guru di pesantren tersebut.
Perpustakaan Sekolah Minggu, yaitu perustakaan yang berada di dalam sekolah yang berpendidikan nonformal untuk pelajaran agama yang di selenggarakan oleh gereja protestan.koleksi dalam perpustakaan ini menyediakan buku bacaan bertemakan agama yang di tujukan untuk anak-anak usia 5-15 tahun.

Demikian sedikit informasi mengenai Perpustakaan Sekolah : Pengertian Dan Definisi. Semoga bermanfaat, Terimakasih.

Senin, 28 April 2014

Pengertian Dan Definisi Bahasa

Pengertian Dan Definisi Bahasa - Menyampaikan apa yang di maksud dalam hati dan pikiran kita membutuhkan suatu sarana atau alat yang memungkinkan lawan komunikasi kita paham dengan apa yang kita maksudkan, salah satu sarana penyampaiannya yaitu dengan bahasa.

Pada kesempatan ini Giripustaka ingin berbagi informasi mengenai bahasa, agar kita dapat mengetahui apa dan bagaimana menggunakan bahasa yang baik.

Pengertian Dan Definisi Bahasa

Pengertian Dan Definisi Bahasa

Pengertian Bahasa yaitu :
Pengertian bahasa secara umum bahasa adalah alat untuk beriteraksi atau alat untuk berkomunikasi, dalam arti alat untuk menyampaikan pikiran, gagasan, konsep atau perasaan.
Namun beberapa ahli menjelaskan pengertian bahasa antara lain :

Wibowo, bahasa adalah sistem simbol bunyi yang bermakna dan berartikulasi (dihasilkan oleh alat ucap) yang bersifat arbitrer dan konvensional, yang dipakai sebagai alat berkomunikasi oleh sekelompok manusia untuk melahirkan perasaan dan pikiran.
Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ), Bahasa adalah sistem bunyi yang arbitrer yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasikan diri.
Plato, Bahasa pada dasarnya adalah pernyataan pikiran seseorang dengan perantaraan onomata (nama benda atau sesuatu) dan rhemata (ucapan) yang merupakan cermin dari ide seseorang dalam arus udara lewat mulut

Pengertian Dan Definisi Bahasa

Karakteristik bahasa antara lain :
    Bahasa Bersifat Abritrer
Bahasa bersifat abritrer artinya hubungan antara lambang dengan yang dilambangkan tidak bersifat wajib, bisa berubah dan tidak dapat dijelaskan mengapa lambang tersebut mengonsepi makna tertentu. Secara kongkret, alasan “kuda” melambangkan ‘sejenis binatang berkaki empat yang bisa dikendarai’ adalah tidak bisa dijelaskan.

    Bahasa Bersifat Produktif
Bahasa bersifat produktif artinya, dengan sejumlah besar unsur yang terbatas, namun dapat dibuat satuan-satuan ujaran yang hampir tidak terbatas. Misalnya, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan WJS. Purwadarminta bahasa Indonesia hanya mempunyai kurang lebih 23.000 kosa kata, tetapi dengan 23.000 buah kata tersebut dapat dibuat jutaan kalimat yang tidak terbatas.

    Bahasa Bersifat Dinamis
Bahasa bersifat dinamis berarti bahwa bahasa itu tidak lepas dari berbagai kemungkinan perubahan sewaktu-waktu dapat terjadi. Perubahan itu dapat terjadi pada tataran apa saja: fonologis, morfologis, sintaksis, semantic dan leksikon. Pada setiap waktu mungkin saja terdapat kosakata baru yang muncul, tetapi juga ada kosakata lama yang tenggelam, tidak digunakan lagi.

    Bahasa Bersifat Beragam
Meskipun bahasa mempunyai kaidah atau pola tertentu yang sama, namun karena bahasa itu digunakan oleh penutur yang heterogen yang mempunyai latar belakang sosial dan kebiasaan yang berbeda, maka bahasa itu menjadi beragam, baik dalam tataran fonologis, morfologis, sintaksis maupun pada tataran leksikon. Bahasa Jawa yang digunakan di Surabaya berbeda dengan yang digunakan di Yogyakarta. Begitu juga bahasa Arab yang digunakan di Mesir berbeda dengan yang digunakan di Arab Saudi.

    Bahasa Bersifat Manusiawi
Bahasa sebagai alat komunikasi verbal, hanya dimiliki manusia. Hewan tidak mempunyai bahasa. Yang dimiliki hewan sebagai alat komunikasi, yang berupa bunyi atau gerak isyarat, tidak bersifat produktif dan dinamis. Manusia dalam menguasai bahasa bukanlah secara instingtif atau naluriah, tetapi dengan cara belajar. Hewan tidak mampu untuk mempelajari bahasa manusia, oleh karena itu dikatakan bahwa bahasa itu bersifat manusiawi.

Pengertian Dan Definisi Bahasa

Beberapa fungsi bahasa antara lain :

1.Sebagai alat untuk mengungkapkan perasaan atau mengekspresikan diri.
Mampu mengungkapkan gambaran,maksud ,gagasan, dan perasaan. Melalui bahasa kita dapat menyatakan secara terbuka segala sesuatu yang tersirat di dalam hati dan pikiran kita.
2.sebagai sarana komunikasi
Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat komunikasi antara anggota masyarakat. Fungsi tersebut digunakan dalam berbagai lingkungan, tingkatan, dan kepentingan yang beraneka ragam, misalnya : komunikasi ilmiah, komunikasi bisnis, komunikasi kerja, dan komunikasi sosial, dan komunikasi budaya.
3.Bahasa sebagai sarana kontrol sosial
Bahasa sebagai kontrol sosial berfungsi untuk mengendalikan komunikasi agar orang yang terlibat dalam komunikasi dapat saling memahami. Masing – masing mengamati ucapan, perilaku, dan simbol – simbol lain yang menunjukan arah komunikasi. Bahasa kontrol ini dapat diwujudkan dalam bentuk : aturan, anggaran dasar, undang – undang dan lain – lain.
4.Bahasa sebagai sarana mengamati lingkungan sekitar
Bahasa sebagai alat untuk mengamati masalah tersebut harus diupayakan kepastian konsep, kepastian makna, dan kepastian proses berfikir sehingga dapat mengekspresikan hasil pengamatan tersebut secara pasti. Misalnya apa yang melatar belakangi pengamatan, bagaimana pemecahan masalahnya, mengidentifikasi objek yang diamati, menjelaskan bagaimana cara (metode) mengamati, apa tujuan mengamati, bagaimana hasil pengamatan,. dan apa kesimpulan.
5.Bahasa sebagai sarana integrasi dan adaptasi
Dengan bahasa orang dapat menyatakan hidup bersama dalam suatu ikatan. Misalnya : integritas kerja dalam sebuah institusi, integritas karyawan dalam sebuah departemen, integritas keluarga, integritas kerja sama dalam bidang bisnis, integritas berbangsa dan bernegara.

Demikian sedikit informas mengenai Pengertian Dan Definisi Bahasa. Semoga bermanfaat, Terimakasih.

Pengertian Dan Definisi Hukum

Pengertian Dan Definisi Hukum - Di dalam kehidupan manusia terdapat aturan-aturan yang mengatur di dalamnya yang di sebut hukum, banyak hukum yang ada semua di sesuaikan dengan tugas dan fungsinya masing- masing. Pada Kesempatan ini admin Giripustaka ingin berbagi informasi mengenai Pengertian Dan Definisi Hukum.

Pengertian Dan Definisi Hukum

Pengertian Dan Definisi Hukum

Definisi Hukum
Pengertian Hukum
Ada beberapa ahli yang mendefinisikan hukum antara lain : 
1. Aristoteles
Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature.
2. Wiryono kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
3. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Namun secara umum Definisi Hukum dapat di artikan bahwa hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Definisi Hukum

Definisi Hukum
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  • Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
  • Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
  • Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
  • Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
  • Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
  • Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
  • Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
  • Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

Tujuan Hukum

Tujuan Hukum
Dari Definisi Hukum , dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.Dengan demikian kita akhirnya mengetahui definisi hukum

Demikian sedikit informasi mengenai Pengertian Dan Definisi Hukum.Semoga bermanfaat, Terimakasih


7 Kebiasaan Buruk Pemicu Kegemukan

7 Kebiasaan Buruk Pemicu Kegemukan  Pemicu Kegemukan  - Siapa yang takut gemuk , kegemukan , ingin badan ideal ?? Memiliki berat badan ya...